Revitalisasi Mahasiswa Menuju
Lembaga Yang Progresif Dan Militan
Disusun sebagai syarat kelengkapan berkas
untuk menjadi anggota MAPERWA FIS UNM
Oleh
Muhammad Zul Ahmadi
1361042001
Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan
Fakultas Ilmu Sosial
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Mahasiswa
Sebagai generasi penerus bangsa dituntut untuk bisa menjadi pembeda dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Mahasiswa juga harus selalu menjadi barisan
terdepan dalam mendukung program-program pemerintah selama itu berpihak pada
kepentingan rakyat tetapi juga sebaliknya, mahasiswa juga wajib menjadi yang
terdepan dalam menentang segala kebijakan yang tidak pro rakyat.
Dalam kehidupan
kampus khususnya dalam tataran lembaga kemahasiswaan muncul berbagai macam
problem yang dihadapi.
Dalam
kehiduapan bangsa dan Negara mahasiswa merupakan kelompok masyarakat yang
memiliki peranan penting dalam mencapai tujuan Negara. Karena mahasiswa
merupakan agent of change, social control, moral fource. Salah satu hal yang
dapat di lakukan mahasiswa adalah mengawal setiap kebijakan yang di keluarkan
birokrasi hari ini agar supaya kebijakan terserbut tetap pro terhadap rakyat.
Karena Negara kita menganut kedaulatan rakyat yang mana bahwah kepentingan
rakyat di atas segalanya. Namun dalam
menwujudkan hal tersebut di butuhkan sebuah proses untuk mematangkan mahasiswa.
Dan salah satu tempat adalah lembaga kemahasiswaan.
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana keadaan lembaga kemahasiswaan saat ini.
2.
Legislatif dan Eksekutif dalam kampus
3.
Apa saja solusi untuk lembaga kemahasiswaan.
C. Tujuan penulisan
1. Untuk mengetahui keadaan lembaga
kemahasiswaan saat ini.
2. Untuk mengetahui solusi untuk
dalam menghadapi tantangan kedepan.
3. Untuk mengetahui peran lembaga
kemahasiswaan Legislatif dan eksekutif.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
LEMBAGA KEMAHASISWAAN
Lembaga kemahasiswa memang cenderung tenggelam oleh glamour
hal ini di sebabkan diorientasi oleh mahasiswa dan menurunnya jiwa kepekaan
mahasiswa terhadap masyarakat. Sangat dimaklumi mengingat peran-peran mahasiswa
terkesan lebih menyentuh langsung kepada mahasiswa, sedangkan peran mahasiswa terkesan
menjalankan peran legislasif yang berkutat hanya pada pembuatan regulasi. Hal
tersebut ternyata tidak hanya menjangkit di tataran kekampusan, namun juga
terakumulasikan secara nasional bahwa lembaga legislatif mahasiswa miskin
fungsi, dan tak terdengar kiprah dan gaungnya dibandingkan dengan lembaga
eksekutif mahasiswa di tataran nasional seperti BEM se Indonesia (BEM SI),
maupun BEM Nusantara sebagai forum perkumpulan lembaga-lembaga eksekutif
nasional baik dari perguruan tinggi negeri maupun swasta. Menilik sejarahnya,
gerakan mahasiswa intra kampus memang mengalami pasang surut. Dari mulai adanya
Senat Mahasiswa di era Orde Lama, Badan Koordinasi Kemahasiswaan (BKK) di era
Normalisasi Kehidupan Kampus (NKK) dan Dewan Mahasiswa masa Orde Baru, hingga
era reformasi dengan keberadaan lembaga kemahasiswaan yang lebih fleksibel
dan representatif dan demokratis. Dalam era-era tersebut pun, kesemuanya
memiliki tipe maupun fluktuasi gerakan masing-masing, sebagaimana hukum sejarah
bahwa tiap masa membawa kisahnya masing-masing.
Sesudahnya, reformasi nasional berimbas pula pada reformasi
kelembagaan kemahasiswaan, dengan konsep student government yang
cenderung bebas dari cengkeraman kekuasaan pemerintah seiring era
demokratisasi, dan sepertinya representatif sekali bagi pembelajaran politik
bagi mahasiswa. Namun hal tersebut ironisnya justru cenderung menjadikan
keberadaan lembaga-lembaga kemahasiswaan mengalami kontraproduksi dan menjadi
semacam pelengkap saja keberadaanya di sebuah kampus. Lembaga legislatif yang
seharusnya menjalankan fungsi check and balance terhadap
lembaga eksekutif mahasiswa, terkesan miskin fungsi. Hal ini semakin terpuruk
dengan minimnya minat mahasiswa untuk berkiprah di lembaga legislatif
mahasiswa.
Padahal jika merunut pada fungsinya, signifikansi lembaga
legislatif mahasiswa sebenarnya sangatlah tinggi, terutama dalam menjaga ritme
pergerakan mahasiswa, terlebih disaat seperti sekarang yang tengah menggejala
kelesuan gerakan mahasiswa intra kampus. Lembaga legislatif mahasiswa memegang
kunci regulasi tatanan kemahasiswaan, sehingga seharusnya dinamisasi mahasiswa
yang nantinya direpresentasikan dalam gerakan eksekutrif mahasiswa tetap
terjaga. Tidak seharusnya kelesuan dan kemandulan eksekutif mahasiswa dalam
memperlihatkan taringnya entah dihadapan birokrat kampus maupun pemerintahan
negara terjadi. Lembaga kemahasiswaan seharusnya bisa mencarikan treatment-nya,
yaitu dengan melakukan preasure sebagai representasi aspirasi
suara mahasiswa akar rumput, dan merekomendasikannya kepada eksekutif mahasiswa
sebagai eksekutornya.
Peran sebagai watch dog dan sparing
partner bagi eksekutif mahasiswa inilah yang sepertinya jarang dilakuakan
oleh lembaga legislatif mahasiswa. Hal ini semakin diperparah dengan minimnya
mereka menyerap aspirasi dari konstituen mahasiswa yang diwakilinya di tataran
bawah. Saat ini yang terjadi kebanyakan dari kedua lembaga itu terkesan sama
saja, miskin fungsi. Terlebih ketika dihadapkan pada realitas bahwa kedua
lembaga tersebut tak jarang dikuasai oleh elemen pergerakan mahasiswa yang sama
ideologi dan garis politiknya, maka makin matilah dinamisasi kelembagaan
mahasiswa utamanya lembaga legislatifnya. Karena, ada kecenderungan ewuh
pekewuh dalam melakukan fungsi check and balance.
Pada akhirnya memang sangat perlu penjagaan ritme dan
dinamisasi pergerakan mahasiswa, mengingat ruh dan kekuatan mahasiswa yang
begitu dinantikan bangsa hanya akan terlihat ketika ada dinamisasi dan
pergerakan. Tanpa itu semua, tentunya mahasiswa hanya akan berkutat pada wacana
tanpa aksi nyata. Dan peran strategis tersebut harus segera dimainkan oleh
setiap lembaga legislatif mahasiswa yang ada.
Lembaga
kemahasiswa menjadi sebuah tonggak bangkitnya lembaga legislatif mahasiswa di
Indonesia untuk mendinamisasikan kelembagaan mahasiswa, membangunkan dari tidur
panjang gerakan mahasiswa, menuju kepada torehan tinta emas pergerakan
mahasiswa sebagai agen of change menuju perbaikan bangsa.
Mahasiswa
merupakan massa yang real dalam ikatan dan merupakan jati diri ikatan sebagai
organisasi pergerakan dalam mengontrol jalannya pemerintahan agar kebijakannya
populis. Mahasiswa juga merupakan pelajar yang terdidik dalam dunia akademisi,
sebagaimana dalam dunia akademisi apa yang dilakukan rasional dan ilmiah dalam
menyikapi suatu realitas sosial. Kita juga dapat melihat dari Deklarasi Kota
Barat dapat mengembil apa yang dilakukan yang salah satu pointnya ilmu ilmiah
dan amal ilmiah apa yang dilakukan oleh ikatan. Dengan semangat kota
barat ini apa yang dilakukan oleh ikatan merupakan selaras dengan dunia
kemahasiswaan oleh karena itu, kemahasiswaan dapat ditafsirkan dengan
intelektualitas. Intektualitas yang dimiliki oleh ikatan bukan hanya
intelektual saja, tetapi intelektual yang bersendikan pada nilai-nilai ikatan.
Sifat intelektual ikatan yang jelas berbeda dengan intelektual organik miliknya
Antonio Gramsi yang dipopulerkan oleh Mansour Fakih atapun intektual
tradisonal.
Dalam kehidupan ketatanegaraan
kita mengenal konsep pembagian kekuasaan. Montesque pernah membagi tiga
kekuasaan dalam upaya pengondisian tata negara yaitu eksekutif, legislatif, dan
yudikatif dimana eksekutif adalah sentral yang menjalankan pemerintahan,
legislatif adalah pembuat batasan sekaligus pengawas, dan yudikatif penjudge
terhadap penyimpangan penyelenggaraan negara. Saat ini negara kita (Indonesia)
pun memakai konsepsi tersebut walaupun agak sedikit berbeda karena adanya MPR
disana, konsepsi (Montesque) yang lebih modern dibandingkan konsepsi monarki
seperti Inggris atau Prancis pra-Revolusi atau pun Soviet dengan Presidiumnya.
Menarik sekali jika mencoba
mencermati perkembangan gerakan mahasiswa sekarang ini. Ide-ide revolusi
sistemik, pemerintahan rakyat miskin, dan lain-lain, ini merupakan tawaran
segar yang tentu saja memerlukan telaah yang cukup mendalam. Salah satu di
antara yang cukup menarik adalah prawacana atas student government
(pemerintahan mahasiswa/negara mahasiswa). Ia diartikan sebagai pelembagaan
kepentingan politik mahasiswa dalam format negara mahasiswa, namun tidak sama
dengan negara, di mana konsepnya tidak terlepas dari teori negara. Kalau boleh
di sini disederhanakan maka student government adalah gerakan mahasiswa yang
dilembagakan/diformalkan.
Student government merupakan
bentuk pemerintahan yang mengambil alih kekuasaan sehingga unsur-unsur
kekuasaan dan kekuatan negara akan dikuasai oleh mahasiswa, hal ini tak lepas
dari keprihatinan semakin tidak jelasnya arah reformasi. Kemudian yang kedua
student government diberi kesempatan untuk menentukan kebijakan negara dengan
masuk ke dalam sistem kekuasaan namun tidak seluruhnya. Sedangkan yang ketiga
student government merupakan wadah gerakan mahasiswa itu sendiri yang di
dalamnya mempunyai bentuk sama atau mirip dengan negara. Yang terakhir inilah
yang barangkali menjadi entry point student government dalam patron reformasi.
Selain dari segi formil/bentuk lembaga tersebut juga perlu dipikirkan bentuk
materiil/substansi/prinsip dasarnya. Student government mempunyai, paling
sedikit, 5 prinsip dasar yakni moralitas, intelektualitas, politis, independen,
dan sejajar.
B.
LEGISLATIF
DAN EKSEKUTIF DALAM KAMPUS
Kampus,
tempat dimana bersemainya beragam nilai dan pemikiran juga mengadopsi konsepsi
Montesque dalam Student Govermance, di Indonesia Trias Politica di kampus
dimulai semenjak turunnya era Orde Baru, sebelumnya pada era Orde Lama yang
dipakai adalah kepemimpinan Presidium dengan Dewan Mahasiswanya, lalu sekitar
tahun 80-an dan 90-an disaat adanya NKK/BKK dimulailah berdirinya Senat
Mahasiswa yang hanya mencakup fakultas, namun pada saat itu senat adalah
lembaga eksekutif, legislatifnya adalah Badan Pengawas Senat, barulah muncul
Badan Eksekutif Mahasiswa yang diprakarsai oleh UGM yang dari awal Senat mereka
berbeda dengan apa yang ditawarkan pemerintah orde baru yaitu Senat
Universitas. Setelah itu BEM tumbuh di berbagai kampus Indonesia. Ketika
eksekutif sudah terbentuk barulah muncul lembaga legislatif kampus yang memang
harus ada sebagai syarat mutlak penggunaan konsepsi Trias Polica seperti DPM,
BPM atau MPM. Hanya yudikatif saja yang tidak ada dalam kampus dan tugasnya pun
dialihkan kepada MPM, terkecuali UI dengan Mahkamah Mahasiswanya sebagai
Lembaga Yudikatif Kampus. Dalam tulisan ini kita hanya akan membahas satu lahan
yang selama ini terkesan tenggelam dengan aktivitas lembaga eksekutif kampus (
BEM ), yaitu Lembaga Legislatif Mahasiswa. Lembaga Legislatif Mahasiswa dengan
Lembaga Eksekutif Mahasiswa selama ini terkesan berkompetisi untuk menjadi yang
lebih ‘berkuasa’ terhadap sebuah isu, sehingga peran – peran lembaga legislatif
cenderung tidak optimal dan kabur. Kita akan bahas tentang peran dari lembaga
legislatif mahasiswa baik ditataran nasional maupun regional belum atau tidak
menunjukkan hasil yang signifikan.
Sebagai lembaga legislatif,
mahasiswa mempunyai 3 peran strategis yang dapat dimainkan yaitu, peran
legislasi, kontrol dan anggaran. Agar dapat melakukan ketiga peran tersebut
dengan baik tidaklah mudah, aktivis mahasiswa haruslah mempunyai sistem yang
kuat serta mesin organisasi yang solid. Selain itu aktivis lembaga legislative
mahasiswa dituntut untuk memiliki kemampuan untuk memahami dan menganalisis
setiap peran yang ia mainkan serta yang tak kalah penting adalah konsistensi
dari sebuah agenda yang kemudian di terjemahkan dalam aksi – aksi di lapangan.
Karena selama ini, kita para aktivis mahasiswa ternyata lebih banyak mengusung
agenda tetapi hal itu tidak dibarengi dengan aksi yang mendorong /menopang goal
setting agenda tersebut. Bahasa kasarnya adalah kita banyak mengagendakan
isu – isu, habis itu kita tinggal pergi dan tenggelam dengan agenda yang baru.
Dari ketiga peran diatas, ada
beberapa hal yang perlu dilakukan aktivis lembaga legislative mahasiswa agar
peran lembaga legislative lebih tepat pada sasaran dan dapat menghasilkan
output yang mengakomodasi kepentingan mahasiswa. Pertama, agar peran legislasi
dapat berjalan dengan baik ada beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh
aktivis lembaga legislative mahasiswa. Yaitu : identifikasi masalah atau isu,
analisis opsi kebijakan, penentuan opsi kebijakan dan rencana implementasinya
di lapangan. Legislator kampus sebagai perwakilan mahasiswa adalah mereka yang
nantinya akan merumuskan tertatanya sistem kampus dan tersampaikannya suara
mahasiswa secara integral ke rektorat. Jika dilihat ligislator tersebut
kerjanya hanya rapat dan sidang, karena memang bukan sebagai Lembaga Eksekutif
yang menyusun gerakan dengan proker-proker andalan.. Sedangkan untuk mendukung
peran kontrol atau pengawasan, parameter yang digunakan adalah : data kinerja
pengawasan teknis, SOP Standar Pelaksanaan Oprasional, konfirmasi dan
verifikasi dan tindakan politis serta keobjektifan data seperti observasi
langsung ataupun riset data hitam putih. Peran ketiga yaitu anggaran dapat
dilakukan dengan cara lembaga legislative menjadi pihak sentral dalam
pengalokasian dana kegiatan kemahasiswaan, baik untuk UKM maupun Eksekutif.
Gambaran yang sangat rumit jika hanya dilihat sekilas saja mengenai lembaga kampus
yang paling tertinggi ini. Keberanian Legislatif Kampus akan sangat berpengaruh
dalam tatanan kehidupan kampus, (seperti amandemen AD/ART sampai merubah sistem
ataupun pemakzulan Presma) karena jika Legislatif kampus tidak terdengar sama
saja aspirasi mahasiswa tidak disuarakan. Inilah ciri khas yang harus dimiliki
Legislatif Kampus. Berani tegas demi perubahan, progresif sebagai penopang, dan
pelindung kesewenangan rektorat.
Perjalanan peran lembaga
legislative secara umum memang sedang berada dalam kondisi yang tidak
menguntungkan. Ditataran tingkat nasional (Forum Lembaga Legislatif Mahasiswaa
Indonesia) kita masih dihadapkan pada permasalahan belum menemukan format
gerakan bersama, yang diakibatkan oleh kuatnya kepentingan di masing – masing
elite kampus dan belum mempunyai satu frame pemahaman. Sedangkan di tataran
internal kampus kita sering dihadapkan pada permasalahan sumber daya manusia
dalam mengusung isu – isu internal kampus. Hal ini semakin diperparah dengan
minimnya mereka menyerap aspirasi dari konstituen mahasiswa yang diwakilinya di
tataran bawah. Sehingga opini yang terbangun selama ini adalah teman – teman
eksekutif lebih ‘terkenal’ dibandingkan dengan legislative dengan kerja – kerja
teknis mereka di lapangan. Hal ini menambah posisi tawar lembaga legislative
berkurang baik di mata mahasiswa maupun birokrasi.
C.
Solusi
untuk lembaga kemahasiswaan.
Ada sebuah PR
bersama yang harus segera dijawab oleh aktivis mahasiswa yang berada di wilayah
legislative, yaitu format gerakan seperti apa yang akan diambil, karena selama
ini hal ini masih menjadi perdebatan panjang yang tidak tahu akan berakhir
kapan. Apakah akan mengambil bentuk seperti teman – teman eksekutif atau
seperti apa. Hal ini penting karena tidak kita pungkiri bahwa kita sadari atau
tidak hari ini kita masih belum mempunyai sebuah batas yang benar – benar jelas
dalam wilayah kerja dan penyikapan isu antara legislative dan eksekutif.
Walaupun secara yuridis kita sudah mempunyai sebuah batas wilayah yang jelas,
tetapi ditataran lapangan batas ini kabur. Ada beberapa peran vital yang bisa
dimainkan oleh mahasiswa terkait dengan perannya sebagai lembaga legislasi
antara lain: menjadi sebuah kekuatan oposisi yang kritis dan konstruktif ekstra
parlementer, ikut andil dalam pembuatan kebijakan birokrasi ( tidak hanya di
kampus tetapi juga negara ) dimana pintu masuknya adalah dari peran oposisi
yang kita mainkan. Sebagai contoh kita bisa melakukan Counter Legal
Drafting terhadap RUU Pendidikan Tinggi,Agraria, ataupun Kamnas
yang merupakan isu bersama ( common issues ) mahasiswa Indonesia dengan
mengajukannya ke DPR dan pihak terkait. Ini di tataran nasional, sedangkan di
tataran regional ataupun lokal mahasiswa dapat terlibat dalam pembuatan atau
pengkritisan produk kebijakan DPRD. Artinya agar kemudian peran lembaga
legislatif mahasiswa dapat bangun dari tidur panjangnya , sudah saatnya aktivis
mahasiswa merumuskan kembali format gerakan apa yang akan di ambil yang
merupakan khittah dari perjuangannya. Kemudian yang tak kalah penting adalah
mengambil peran strategis dalam kapasitasnya sebagai kekuatan oposisi ekstra
parlementer baik di birokrasi kampus maupun negara. Lembaga Legislatif juga
harus melakukan penjagaan ritme dan dinamisasi pergerakan mahasiswa, mengingat
ruh dan kekuatan mahasiswa yang begitu dinantikan bangsa hanya akan terlihat
ketika ada dinamisasi dan pergerakan. Dengan demikian harapannya adalah lembaga
legislative benar – benar menjadi sebuah lembaga mahasiswa yang dapat
menyalurkan dan memperjuangkan kepentingan mahasiswa. Tanpa itu semua, tentunya
mahasiswa hanya akan berkutat pada wacana tanpa aksi nyata. Dan peran strategis
tersebut harus segera dimainkan oleh setiap lembaga legislatif mahasiswa yang
ada
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A.
KESIMPULAN
1. Bagi
eksekutif mahasiswa inilah yang sepertinya jarang dilakuakan oleh lembaga
legislatif mahasiswa. Hal ini semakin diperparah dengan minimnya mereka
menyerap aspirasi dari konstituen mahasiswa yang diwakilinya di tataran bawah.
Saat ini yang terjadi kebanyakan dari kedua lembaga itu terkesan sama saja,
miskin fungsi. Terlebih ketika dihadapkan pada realitas bahwa kedua lembaga
tersebut tak jarang dikuasai oleh elemen pergerakan mahasiswa yang sama
ideologi dan garis politiknya, maka makin matilah dinamisasi kelembagaan
mahasiswa utamanya lembaga legislatifnya.
2. Adapun
beberapa peran Legislatief Mahasiswa 3 peran strategis yang dapat dimainkan yaitu,
peran legislasi, kontrol dan anggaran. Agar dapat melakukan ketiga peran
tersebut dengan baik tidaklah mudah, aktivis mahasiswa haruslah mempunyai
sistem yang kuat serta mesin organisasi yang solid. Selain itu aktivis lembaga
legislative mahasiswa dituntut untuk memiliki kemampuan untuk memahami dan
menganalisis setiap peran yang ia mainkan serta yang tak kalah penting adalah
konsistensi dari sebuah agenda yang kemudian di terjemahkan dalam aksi – aksi
di lapangan.
B.
Saran
1. Sebagai
lembaga kemahasiswaan di tingkat Fakultas yang mempunyai dua format lembaga
yakni BEM dan MAPERWA di harapkan dapat saling berkerjasama dan selalu
bersinergi dalam setiap kegiatan yang akan dilaksanakan selaku lembaga
kemahasiswaan.
2. Sebagai
lembaga yang berformat dua kelembagaan harus mempunyai sebuah batas yang benar
– benar jelas dalam wilayah kerja dan penyikapan isu antara legislative dan
eksekutif. Walaupun secara yuridis kita sudah mempunyai sebuah batas wilayah
yang jelas, tetapi ditataran lapangan batas ini kabur dan terkadang tak jelas.
*Penulis adalah Mahasiswa Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Makassar dan juga Pengurus HMJ PPKn FIS UNM Periode 2014-2015
