REVITALISASI MAHASISWA MENUJU LEMBAGA YANG PROGRESIF DAN MILITAN

No Comments


Revitalisasi Mahasiswa Menuju Lembaga Yang Progresif Dan Militan















 









                                                                                                                                            
Disusun sebagai syarat kelengkapan berkas untuk menjadi anggota MAPERWA FIS UNM

Oleh
Muhammad Zul Ahmadi
1361042001
Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan
Fakultas Ilmu Sosial





BAB I
PENDAHULUAN
A.                Latar Belakang
Mahasiswa Sebagai generasi penerus bangsa dituntut untuk bisa menjadi pembeda dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Mahasiswa juga harus selalu menjadi barisan terdepan dalam mendukung program-program pemerintah selama itu berpihak pada kepentingan rakyat tetapi juga sebaliknya, mahasiswa juga wajib menjadi yang terdepan dalam menentang segala kebijakan yang tidak pro rakyat.
Dalam kehidupan kampus khususnya dalam tataran lembaga kemahasiswaan muncul berbagai macam problem yang dihadapi.
Dalam kehiduapan bangsa dan Negara mahasiswa merupakan kelompok masyarakat yang memiliki peranan penting dalam mencapai tujuan Negara. Karena mahasiswa merupakan agent of change, social control, moral fource. Salah satu hal yang dapat di lakukan mahasiswa adalah mengawal setiap kebijakan yang di keluarkan birokrasi hari ini agar supaya kebijakan terserbut tetap pro terhadap rakyat. Karena Negara kita menganut kedaulatan rakyat yang mana bahwah kepentingan rakyat di atas segalanya.  Namun dalam menwujudkan hal tersebut di butuhkan sebuah proses untuk mematangkan mahasiswa. Dan salah satu tempat adalah lembaga kemahasiswaan.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana keadaan lembaga kemahasiswaan saat ini.
2. Legislatif dan Eksekutif dalam kampus
3. Apa saja solusi untuk lembaga kemahasiswaan.

C. Tujuan penulisan
            1. Untuk mengetahui keadaan lembaga kemahasiswaan saat ini.
            2. Untuk mengetahui solusi untuk dalam menghadapi tantangan kedepan.
            3. Untuk mengetahui peran lembaga kemahasiswaan Legislatif dan eksekutif.













                                                               BAB II
PEMBAHASAN
A.    LEMBAGA KEMAHASISWAAN
Lembaga kemahasiswa memang cenderung tenggelam oleh glamour hal ini di sebabkan diorientasi oleh mahasiswa dan menurunnya jiwa kepekaan mahasiswa terhadap masyarakat. Sangat dimaklumi mengingat peran-peran mahasiswa terkesan lebih menyentuh langsung kepada mahasiswa, sedangkan peran mahasiswa terkesan menjalankan peran legislasif yang berkutat hanya pada pembuatan regulasi. Hal tersebut ternyata tidak hanya menjangkit di tataran kekampusan, namun juga terakumulasikan secara nasional bahwa lembaga legislatif mahasiswa miskin fungsi, dan tak terdengar kiprah dan gaungnya dibandingkan dengan lembaga eksekutif mahasiswa di tataran nasional seperti BEM se Indonesia (BEM SI), maupun BEM Nusantara sebagai forum perkumpulan lembaga-lembaga eksekutif nasional baik dari perguruan tinggi negeri maupun swasta. Menilik sejarahnya, gerakan mahasiswa intra kampus memang mengalami pasang surut. Dari mulai adanya Senat Mahasiswa di era Orde Lama, Badan Koordinasi Kemahasiswaan (BKK) di era Normalisasi Kehidupan Kampus (NKK) dan Dewan Mahasiswa masa Orde Baru, hingga era reformasi dengan keberadaan lembaga kemahasiswaan yang lebih fleksibel dan representatif dan demokratis. Dalam era-era tersebut pun, kesemuanya memiliki tipe maupun fluktuasi gerakan masing-masing, sebagaimana hukum sejarah bahwa tiap masa membawa kisahnya masing-masing.
Sesudahnya, reformasi nasional berimbas pula pada reformasi kelembagaan kemahasiswaan, dengan konsep student government yang cenderung bebas dari cengkeraman kekuasaan pemerintah seiring era demokratisasi, dan sepertinya representatif sekali bagi pembelajaran politik bagi mahasiswa. Namun hal tersebut ironisnya justru cenderung menjadikan keberadaan lembaga-lembaga kemahasiswaan mengalami kontraproduksi dan menjadi semacam pelengkap saja keberadaanya di sebuah kampus. Lembaga legislatif yang seharusnya menjalankan fungsi check and balance terhadap lembaga eksekutif mahasiswa, terkesan miskin fungsi. Hal ini semakin terpuruk dengan minimnya minat mahasiswa untuk berkiprah di lembaga legislatif mahasiswa.
Padahal jika merunut pada fungsinya, signifikansi lembaga legislatif mahasiswa sebenarnya sangatlah tinggi, terutama dalam menjaga ritme pergerakan mahasiswa, terlebih disaat seperti sekarang yang tengah menggejala kelesuan gerakan mahasiswa intra kampus. Lembaga legislatif mahasiswa memegang kunci regulasi tatanan kemahasiswaan, sehingga seharusnya dinamisasi mahasiswa yang nantinya direpresentasikan dalam gerakan eksekutrif mahasiswa tetap terjaga. Tidak seharusnya kelesuan dan kemandulan eksekutif mahasiswa dalam memperlihatkan taringnya entah dihadapan birokrat kampus maupun pemerintahan negara terjadi. Lembaga kemahasiswaan seharusnya bisa mencarikan treatment-nya, yaitu dengan melakukan preasure sebagai representasi aspirasi suara mahasiswa akar rumput, dan merekomendasikannya kepada eksekutif mahasiswa sebagai eksekutornya.
Peran sebagai watch dog dan sparing partner bagi eksekutif mahasiswa inilah yang sepertinya jarang dilakuakan oleh lembaga legislatif mahasiswa. Hal ini semakin diperparah dengan minimnya mereka menyerap aspirasi dari konstituen mahasiswa yang diwakilinya di tataran bawah. Saat ini yang terjadi kebanyakan dari kedua lembaga itu terkesan sama saja, miskin fungsi. Terlebih ketika dihadapkan pada realitas bahwa kedua lembaga tersebut tak jarang dikuasai oleh elemen pergerakan mahasiswa yang sama ideologi dan garis politiknya, maka makin matilah dinamisasi kelembagaan mahasiswa utamanya lembaga legislatifnya. Karena, ada kecenderungan ewuh pekewuh dalam melakukan fungsi check and balance.
Pada akhirnya memang sangat perlu penjagaan ritme dan dinamisasi pergerakan mahasiswa, mengingat ruh dan kekuatan mahasiswa yang begitu dinantikan bangsa hanya akan terlihat ketika ada dinamisasi dan pergerakan. Tanpa itu semua, tentunya mahasiswa hanya akan berkutat pada wacana tanpa aksi nyata. Dan peran strategis tersebut harus segera dimainkan oleh setiap lembaga legislatif mahasiswa yang ada.
Lembaga kemahasiswa menjadi sebuah tonggak bangkitnya lembaga legislatif mahasiswa di Indonesia untuk mendinamisasikan kelembagaan mahasiswa, membangunkan dari tidur panjang gerakan mahasiswa, menuju kepada torehan tinta emas pergerakan mahasiswa sebagai agen of change menuju perbaikan bangsa.
Mahasiswa merupakan massa yang real dalam ikatan dan merupakan jati diri ikatan sebagai organisasi pergerakan dalam mengontrol jalannya pemerintahan agar kebijakannya populis. Mahasiswa juga merupakan pelajar yang terdidik dalam dunia akademisi, sebagaimana dalam dunia akademisi apa yang dilakukan rasional dan ilmiah dalam menyikapi suatu realitas sosial. Kita juga dapat melihat dari Deklarasi Kota Barat dapat mengembil apa yang dilakukan yang salah satu pointnya ilmu ilmiah dan amal ilmiah apa  yang dilakukan oleh ikatan. Dengan semangat kota barat ini apa yang dilakukan oleh ikatan merupakan selaras dengan dunia kemahasiswaan oleh karena itu, kemahasiswaan dapat ditafsirkan dengan intelektualitas. Intektualitas yang dimiliki oleh ikatan bukan hanya intelektual saja, tetapi intelektual yang bersendikan pada nilai-nilai ikatan. Sifat intelektual ikatan yang jelas berbeda dengan intelektual organik miliknya Antonio Gramsi yang dipopulerkan oleh Mansour Fakih atapun intektual tradisonal.



Dalam kehidupan ketatanegaraan kita mengenal konsep pembagian kekuasaan. Montesque pernah membagi tiga kekuasaan dalam upaya pengondisian tata negara yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif dimana eksekutif adalah sentral yang menjalankan pemerintahan, legislatif adalah pembuat batasan sekaligus pengawas, dan yudikatif penjudge terhadap penyimpangan penyelenggaraan negara. Saat ini negara kita (Indonesia) pun memakai konsepsi tersebut walaupun agak sedikit berbeda karena adanya MPR disana, konsepsi (Montesque) yang lebih modern dibandingkan konsepsi monarki seperti Inggris atau Prancis pra-Revolusi atau pun Soviet dengan Presidiumnya.
Menarik sekali jika mencoba mencermati perkembangan gerakan mahasiswa sekarang ini. Ide-ide revolusi sistemik, pemerintahan rakyat miskin, dan lain-lain, ini merupakan tawaran segar yang tentu saja memerlukan telaah yang cukup mendalam. Salah satu di antara yang cukup menarik adalah prawacana atas student government (pemerintahan mahasiswa/negara mahasiswa). Ia diartikan sebagai pelembagaan kepentingan politik mahasiswa dalam format negara mahasiswa, namun tidak sama dengan negara, di mana konsepnya tidak terlepas dari teori negara. Kalau boleh di sini disederhanakan maka student government adalah gerakan mahasiswa yang dilembagakan/diformalkan.
Student government merupakan bentuk pemerintahan yang mengambil alih kekuasaan sehingga unsur-unsur kekuasaan dan kekuatan negara akan dikuasai oleh mahasiswa, hal ini tak lepas dari keprihatinan semakin tidak jelasnya arah reformasi. Kemudian yang kedua student government diberi kesempatan untuk menentukan kebijakan negara dengan masuk ke dalam sistem kekuasaan namun tidak seluruhnya. Sedangkan yang ketiga student government merupakan wadah gerakan mahasiswa itu sendiri yang di dalamnya mempunyai bentuk sama atau mirip dengan negara. Yang terakhir inilah yang barangkali menjadi entry point student government dalam patron reformasi. Selain dari segi formil/bentuk lembaga tersebut juga perlu dipikirkan bentuk materiil/substansi/prinsip dasarnya. Student government mempunyai, paling sedikit, 5 prinsip dasar yakni moralitas, intelektualitas, politis, independen, dan sejajar.
B.                 LEGISLATIF DAN EKSEKUTIF DALAM KAMPUS
Kampus, tempat dimana bersemainya beragam nilai dan pemikiran juga mengadopsi konsepsi Montesque dalam Student Govermance, di Indonesia Trias Politica di kampus dimulai semenjak turunnya era Orde Baru, sebelumnya pada era Orde Lama yang dipakai adalah kepemimpinan Presidium dengan Dewan Mahasiswanya, lalu sekitar tahun 80-an dan 90-an disaat adanya NKK/BKK dimulailah berdirinya Senat Mahasiswa yang hanya mencakup fakultas, namun pada saat itu senat adalah lembaga eksekutif, legislatifnya adalah Badan Pengawas Senat, barulah muncul Badan Eksekutif Mahasiswa yang diprakarsai oleh UGM yang dari awal Senat mereka berbeda dengan apa yang ditawarkan pemerintah orde baru yaitu Senat Universitas. Setelah itu BEM tumbuh di berbagai kampus Indonesia. Ketika eksekutif sudah terbentuk barulah muncul lembaga legislatif kampus yang memang harus ada sebagai syarat mutlak penggunaan konsepsi Trias Polica seperti DPM, BPM atau MPM. Hanya yudikatif saja yang tidak ada dalam kampus dan tugasnya pun dialihkan kepada MPM, terkecuali UI dengan Mahkamah Mahasiswanya sebagai Lembaga Yudikatif Kampus. Dalam tulisan ini kita hanya akan membahas satu lahan yang selama ini terkesan tenggelam dengan aktivitas lembaga eksekutif kampus ( BEM ), yaitu Lembaga Legislatif Mahasiswa. Lembaga Legislatif Mahasiswa dengan Lembaga Eksekutif Mahasiswa selama ini terkesan berkompetisi untuk menjadi yang lebih ‘berkuasa’ terhadap sebuah isu, sehingga peran – peran lembaga legislatif cenderung tidak optimal dan kabur. Kita akan bahas tentang peran dari lembaga legislatif mahasiswa baik ditataran nasional maupun regional belum atau tidak menunjukkan hasil yang signifikan.
Sebagai lembaga legislatif, mahasiswa mempunyai 3 peran strategis yang dapat dimainkan yaitu, peran legislasi, kontrol dan anggaran. Agar dapat melakukan ketiga peran tersebut dengan baik tidaklah mudah, aktivis mahasiswa haruslah mempunyai sistem yang kuat serta mesin organisasi yang solid. Selain itu aktivis lembaga legislative mahasiswa dituntut untuk memiliki kemampuan untuk memahami dan menganalisis setiap peran yang ia mainkan serta yang tak kalah penting adalah konsistensi dari sebuah agenda yang kemudian di terjemahkan dalam aksi – aksi di lapangan. Karena selama ini, kita para aktivis mahasiswa ternyata lebih banyak mengusung agenda tetapi hal itu tidak dibarengi dengan aksi yang mendorong /menopang goal setting agenda tersebut. Bahasa kasarnya adalah kita banyak mengagendakan isu – isu, habis itu kita tinggal pergi dan tenggelam dengan agenda yang baru.
Dari ketiga peran diatas, ada beberapa hal yang perlu dilakukan aktivis lembaga legislative mahasiswa agar peran lembaga legislative lebih tepat pada sasaran dan dapat menghasilkan output yang mengakomodasi kepentingan mahasiswa. Pertama, agar peran legislasi dapat berjalan dengan baik ada beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh aktivis lembaga legislative mahasiswa. Yaitu : identifikasi masalah atau isu, analisis opsi kebijakan, penentuan opsi kebijakan dan rencana implementasinya di lapangan. Legislator kampus sebagai perwakilan mahasiswa adalah mereka yang nantinya akan merumuskan tertatanya sistem kampus dan tersampaikannya suara mahasiswa secara integral ke rektorat. Jika dilihat ligislator tersebut kerjanya hanya rapat dan sidang, karena memang bukan sebagai Lembaga Eksekutif yang menyusun gerakan dengan proker-proker andalan.. Sedangkan untuk mendukung peran kontrol atau pengawasan, parameter yang digunakan adalah : data kinerja pengawasan teknis, SOP Standar Pelaksanaan Oprasional, konfirmasi dan verifikasi dan tindakan politis serta keobjektifan data seperti observasi langsung ataupun riset data hitam putih. Peran ketiga yaitu anggaran dapat dilakukan dengan cara lembaga legislative menjadi pihak sentral dalam pengalokasian dana kegiatan kemahasiswaan, baik untuk UKM maupun Eksekutif. Gambaran yang sangat rumit jika hanya dilihat sekilas saja mengenai lembaga kampus yang paling tertinggi ini. Keberanian Legislatif Kampus akan sangat berpengaruh dalam tatanan kehidupan kampus, (seperti amandemen AD/ART sampai merubah sistem ataupun pemakzulan Presma) karena jika Legislatif kampus tidak terdengar sama saja aspirasi mahasiswa tidak disuarakan. Inilah ciri khas yang harus dimiliki Legislatif Kampus. Berani tegas demi perubahan, progresif sebagai penopang, dan pelindung kesewenangan rektorat.
Perjalanan peran lembaga legislative secara umum memang sedang berada dalam kondisi yang tidak menguntungkan. Ditataran tingkat nasional (Forum Lembaga Legislatif Mahasiswaa Indonesia) kita masih dihadapkan pada permasalahan belum menemukan format gerakan bersama, yang diakibatkan oleh kuatnya kepentingan di masing – masing elite kampus dan belum mempunyai satu frame pemahaman. Sedangkan di tataran internal kampus kita sering dihadapkan pada permasalahan sumber daya manusia dalam mengusung isu – isu internal kampus. Hal ini semakin diperparah dengan minimnya mereka menyerap aspirasi dari konstituen mahasiswa yang diwakilinya di tataran bawah. Sehingga opini yang terbangun selama ini adalah teman – teman eksekutif lebih ‘terkenal’ dibandingkan dengan legislative dengan kerja – kerja teknis mereka di lapangan. Hal ini menambah posisi tawar lembaga legislative berkurang baik di mata mahasiswa maupun birokrasi.

C.      Solusi untuk lembaga kemahasiswaan.
Ada sebuah PR bersama yang harus segera dijawab oleh aktivis mahasiswa yang berada di wilayah legislative, yaitu format gerakan seperti apa yang akan diambil, karena selama ini hal ini masih menjadi perdebatan panjang yang tidak tahu akan berakhir kapan. Apakah akan mengambil bentuk seperti teman – teman eksekutif atau seperti apa. Hal ini penting karena tidak kita pungkiri bahwa kita sadari atau tidak hari ini kita masih belum mempunyai sebuah batas yang benar – benar jelas dalam wilayah kerja dan penyikapan isu antara legislative dan eksekutif. Walaupun secara yuridis kita sudah mempunyai sebuah batas wilayah yang jelas, tetapi ditataran lapangan batas ini kabur. Ada beberapa peran vital yang bisa dimainkan oleh mahasiswa terkait dengan perannya sebagai lembaga legislasi antara lain: menjadi sebuah kekuatan oposisi yang kritis dan konstruktif ekstra parlementer, ikut andil dalam pembuatan kebijakan birokrasi ( tidak hanya di kampus tetapi juga negara ) dimana pintu masuknya adalah dari peran oposisi yang kita mainkan. Sebagai contoh kita bisa melakukan Counter Legal Drafting terhadap RUU Pendidikan Tinggi,Agraria, ataupun Kamnas yang merupakan isu bersama ( common issues ) mahasiswa Indonesia dengan mengajukannya ke DPR dan pihak terkait. Ini di tataran nasional, sedangkan di tataran regional ataupun lokal mahasiswa dapat terlibat dalam pembuatan atau pengkritisan produk kebijakan DPRD. Artinya agar kemudian peran lembaga legislatif mahasiswa dapat bangun dari tidur panjangnya , sudah saatnya aktivis mahasiswa merumuskan kembali format gerakan apa yang akan di ambil yang merupakan khittah dari perjuangannya. Kemudian yang tak kalah penting adalah mengambil peran strategis dalam kapasitasnya sebagai kekuatan oposisi ekstra parlementer baik di birokrasi kampus maupun negara. Lembaga Legislatif juga harus melakukan penjagaan ritme dan dinamisasi pergerakan mahasiswa, mengingat ruh dan kekuatan mahasiswa yang begitu dinantikan bangsa hanya akan terlihat ketika ada dinamisasi dan pergerakan. Dengan demikian harapannya adalah lembaga legislative benar – benar menjadi sebuah lembaga mahasiswa yang dapat menyalurkan dan memperjuangkan kepentingan mahasiswa. Tanpa itu semua, tentunya mahasiswa hanya akan berkutat pada wacana tanpa aksi nyata. Dan peran strategis tersebut harus segera dimainkan oleh setiap lembaga legislatif mahasiswa yang ada
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A.                KESIMPULAN
1.      Bagi eksekutif mahasiswa inilah yang sepertinya jarang dilakuakan oleh lembaga legislatif mahasiswa. Hal ini semakin diperparah dengan minimnya mereka menyerap aspirasi dari konstituen mahasiswa yang diwakilinya di tataran bawah. Saat ini yang terjadi kebanyakan dari kedua lembaga itu terkesan sama saja, miskin fungsi. Terlebih ketika dihadapkan pada realitas bahwa kedua lembaga tersebut tak jarang dikuasai oleh elemen pergerakan mahasiswa yang sama ideologi dan garis politiknya, maka makin matilah dinamisasi kelembagaan mahasiswa utamanya lembaga legislatifnya.
2.      Adapun beberapa peran Legislatief Mahasiswa 3 peran strategis yang dapat dimainkan yaitu, peran legislasi, kontrol dan anggaran. Agar dapat melakukan ketiga peran tersebut dengan baik tidaklah mudah, aktivis mahasiswa haruslah mempunyai sistem yang kuat serta mesin organisasi yang solid. Selain itu aktivis lembaga legislative mahasiswa dituntut untuk memiliki kemampuan untuk memahami dan menganalisis setiap peran yang ia mainkan serta yang tak kalah penting adalah konsistensi dari sebuah agenda yang kemudian di terjemahkan dalam aksi – aksi di lapangan.




B.  Saran
1.      Sebagai lembaga kemahasiswaan di tingkat Fakultas yang mempunyai dua format lembaga yakni BEM dan MAPERWA di harapkan dapat saling berkerjasama dan selalu bersinergi dalam setiap kegiatan yang akan dilaksanakan selaku lembaga kemahasiswaan.
2.      Sebagai lembaga yang berformat dua kelembagaan harus mempunyai sebuah batas yang benar – benar jelas dalam wilayah kerja dan penyikapan isu antara legislative dan eksekutif. Walaupun secara yuridis kita sudah mempunyai sebuah batas wilayah yang jelas, tetapi ditataran lapangan batas ini kabur dan terkadang tak jelas.




 *Penulis adalah Mahasiswa Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Makassar dan juga Pengurus HMJ PPKn FIS UNM Periode 2014-2015





back to top